Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Tembakau Sintetis Jenis Baru Belum Terdaftar Permenkes

- 23 Maret 2021, 07:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Polri /

PORTAL PASURUAN - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dua kasus produksi dan peredaran narkotika dari industri rumahan yang berada di DKI Jakarta.

Narkotika yang diedarkan ini merupakan tembakau sintetis jenis baru yang belum tercantum.

Narkotika yang diproduksi ini merupakan jenis baru yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 05 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal AstraZeneca di Jombang, Mulai dari Lansia Hingga Tokoh Agama

Baca Juga: 10 Daftar Laptop Terbaik Untuk Mahasiswa Informatika, Lengkap Dengan Spesifikasi Beserta Daftar Harganya

Hal teresebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 22 Maret 2021

"Ini yang dikatakan baru dan berbeda di sini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” ungkapnya seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Polda Metro Jaya News.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku berhasil menciptakan narkotika jenis baru.

Baca Juga: Hasil Pengumuman SNMPTN 2021, Berikut 4 Link Pengecekan UNSRI, UNSYIAH, UNTAN, dan UNTIRTA

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x