Diciduk Polisi Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pedangdut Ridho Rhoma Positif Gunakan Narkotika Jenis Ini

- 8 Februari 2021, 06:59 WIB
Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba
Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba /Instagram.com/ridho_rhoma

PORTAL PASURUAN - Polisi mengangkap pedangdut Ridho Rhoma setelah dirinya terbukti mengkonsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya menyebut pelantun lagu Kerinduan itu kedapatan menggunakan ektasi.

Polisi menangkap Ridho di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tanggapi SKB Tiga Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah, FSGI: Masih Ada Misinformasi di Lapangan

"Muhammad Ridho Rhoma alias MR tengah menjalani pemeriksaan tes urine positif amphetamine atau pil ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 7 Februari 2021.

Penangkapan Ridho diperkuat dengan hasil tes urin yang menyatakan positif amphetamine.

Ditangkapnya putra raja dangdut Rhoma Irama itu atas penyalahgunaan narkoba tentunya mengejutkan publik.

Baca Juga: Lirik Lagu At My Worst Pink Sweats, Populer di TikTok

Pasalnya, ini menjadi yang kedua kalinya Ridho diciduk polisi karena kasus serupa.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x