Tanggapi SKB Tiga Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah, FSGI: Masih Ada Misinformasi di Lapangan

- 8 Februari 2021, 06:30 WIB
Atur Penggunaan Seragam Sekolah, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Begini Isinya.
Atur Penggunaan Seragam Sekolah, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Begini Isinya. /Kemdikbud

PORTAL PASURUAN - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi SKB 3 menteri terkait peraturan seragam sekolah.

Namun, FSGI menilai, di lapangan SKB tersebut menimbulkan misinformasi. Terutama di kalangan orang tua.

"Dari pantauan lapangan oleh jaringan FSGI di berbagai daerah, ternyata SKB 3 Menteri menimbulkan misinformasi dikalangan peserta didik, pendidik maupun orang tua peserta didik," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Heru Purnomo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga: Profil Nadiem Makarim, Mantan CEO Gojek yang Ternyata Cucu Pejuang Asal Pasuruan

Heru mengingatkan terbitnya SKB yang disinyalir akibat peristiwa di SMKN 2 Padang beberapa waktu lalu ini jangan hanya tindakan reaktif pemerintah dalam menyelesaikan kasus intoleran di sekolah.

"Hadirnya SKB ini tidak akan cukup untuk menyelesaikan tindakan intoleran di sekolah," ujar Heru.

Sementara itu salah seorang guru SMAN 38 Jakarta, Slamet Maryanto khawatir SKB ini beradampak pada siswa/siswi yang bersekolah di madrasah.

Pasalnya, jika aturan sama diterapkan, khawatir peserta didik akan bebas dalam berpakain seragam.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 1 SD Halaman 6 7 14 15 16 Subtema 1: Pengalaman Masa Kecil

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: RRI Kemendikbud RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini