Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Beri Tanggapan Mengenai SKB 3 Menteri

- 7 Februari 2021, 18:50 WIB
Atur Penggunaan Seragam Sekolah, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Begini Isinya.
Atur Penggunaan Seragam Sekolah, Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Begini Isinya. /Kemdikbud

PORTAL PASURUAN - Sebelumnya 3 menteri diantaranya yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB).

SKB melarang sekolah negeri untuk membuat aturan yang mewajibkan atau melarang siswa, guru memakai seragam dengan kekhususan agama, kecuali Provinsi Aceh.

SKB menindaklanjuti kasus yang pernah terjadi dimana ada kewajiban maupun larangan siswa memakai atribut seragam sekolah kekhususan agama.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 5: Cuaca, Subtema 2: Perubahan Cuaca, halaman 94, Buku Siswa SD/MI Kelas 3

Mengenai SKB tersebut Wakil Menteri (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi membantah adanya anggapan bahwa negara melakukan sekularisasi.

"Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Melainkan yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah," ungkap Wakil Menteri (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita PMJNews.

Baca Juga: Ketua Bidang Satgas Covid 19, Umumkan PPKM Dilaksanakan Mulai 9 Februari Mendatang

Negara tidak melarang dan tetap memperbolehkan siswa, guru ataupun tenaga pendidik memakai pakaian atau seragam sesuai keyakinan agama masing masing tidak ada paksaan.

Tuduhan mengenai negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan. SKB seragam sekolah bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyrakat dalam keberagaman dan kebinekaan.

Dengan begitu akan melahirkan sikap keberagaman yang inklusif dan toleran.

"Hadirnya SKB diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Perbedaan Investasi dan Menabung Yang Wajib Kalian Ketahui

Aturan SKB memperjelas konstitusi soal kebebasan beragama dan tidak melanggar aturan negara.

Baca Juga: Jangan Ditahan! Menangis Ternyata Punya Banyak Manfaat, Salah Satunya Membunuh Bakteri

SKB sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bhinneka.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini