Ketua Bidang Satgas Covid 19, Umumkan PPKM Dilaksanakan Mulai 9 Februari Mendatang

- 7 Februari 2021, 07:45 WIB
PPKM.
PPKM. /TangkapLayar/Youtube/Sekretariat Presiden
 
PORTAL PASURUAN - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid 19, Alexander K Ginting menerangkan, "berdasarkan keputusan dari Presiden kita bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro."
 
Yang artinya, pihak satuan tugas (satgas) Covid-19 telah menerangkan bahwa akan dilaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diumumkannya pada Jumat 5 Februari 2021 Kemarin.
 
"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung."
 
 
"Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Alexander dalam webinarnya.
 
Menurut dirinya, PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. 
 
 
Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga tingkat desa.
 
Alexander juga menegaskan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. 
 
Maka dari itu, kebijakan tersebut dibuat guna mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas.
 
 
"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," imbuhnya.
 
 
"Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," ujar Alexander dalam bagian terakhir webinarnya.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah