Ujian Teori Pembuatan SIM Dilakukan Secara Online, Berikut Syarat Pendaftarannya

- 5 Februari 2021, 19:46 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

PORTAL PASURUAN - Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki beberapa tes yang harus dilaksanakan diantaranya yaitu ujian tulis dan ujian praktek.

Ujian online yang dimaksudkan adalah ujian tulis, sedangkan untuk ujian praktek harus tetap hadir di tempat permohonan pembuatan.

"Ujian teori kedepannya bisa dilaksanakan secara online, namun untuk ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, di Jakarta. Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJNews.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 5: Cuaca, Subtema 2: Perubahan Cuaca, halaman 67, Buku Siswa SD/MI

Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT. Hal ini berkenaan penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.

Apabila di tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang dilakukan secara manual.

"Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," sambungnya.

Pada Maret mendatang akan diluncurkan kamera ETLE di lima polda dan sejumlah polres, setelah sebelumnya terdapat 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE.

Baca Juga: Lirik Lagu Nenekku Pahlawanku dari Wali Band, Meledak Usai Hits Aku Bukan Bang Toyib

Secara bertahap akan ada ETLE pada 34 provinsi di Indonesia yang bisa menggunakan tilang elektronik.

Berikut syarat pendaftaran pembuatan SIM, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Korlantaspolri

1. Usia

Persyaratan usia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNI)

- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Banjir Bandang Pasuruan Telan Korban Jiwa, Kapolres: Terburuk Sejak 40 Tahun Terakhir

2. Administrasi

Mengisi formulir pengajuan SIM serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Tips Investasi Emas Bagi Pemula, Mudah, Aman dan Praktis

Selain itu juga dibutuhkan surat kesehatan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x