Kapolri Terbitkan Instruksi Penanganan Covid-19 dalam PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Berikut Poin-poinnya

- 5 Februari 2021, 16:56 WIB
Potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Potret Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat /Amir Faisol/

PORTAL PASURUAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi pencegahan Covid-19.

Instruksi ini dikeluarkan melalui Surat Telegram Nomor ST/183/IIOps.2./2021

Surat telegram tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali jilid I yang dinilai kurang optimal.

Surat Telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopsus Aman Nusa II atas nama Kapolri, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Dua Kelompok Gerakkan Sosial Abad 19-20 di Tanah Air, Ada yang Didukung Kolonial Belanda

Dalam menambah kapasitas ruangan perawatan dan isolasi pasien Covid-19, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk tetap berkoordinasi dengan TNI, Pemda, dan rumah sakit.

"Komunikasi, kerjasama, dan kolaborasi dengan Pemda, TNI, pihak rumah sakit dan stakeholder lainnya untuk menambah kapasitas ruangan perawatan dan isolasi pasien Covid-19," ucap Kapolri Jendral Listy Sigit seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Polri, Rabu 3 Januari 2021.

Jenderal Listyo Sigit menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan sosialisasi protol kesehatan secara masif kepada masyarakat.

Jenderal sigit menambahkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, artis/influencer, dan lain-lainya.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah