Bareskrim Polri Mengamankan 5 Pengedar Narkoba Beserta 3 Alat Bukti

- 30 Januari 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pixabay/Peggy_Marco

PORTAL PASURUAN - Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Laga Torino vs Fiorentina Berakhir Imbang, Nicola Tidak Puas dengan Hasil Tersebut

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) melakukan penyelidikan dan pengintaian sebuah mobil yang diduga membawa narkoba.

Pada Kamis, 21 Januari 2021, penyidik berhasil menangkap dua tersangka yang berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis, 21 Januari 2021," kata Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Potret Ali Syakieb Dengan Margin Wieheerm Sebelum Menikah

Disamping itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Setelah melakukan proses pengembangan dari kedua tersangka, penyidik kemudian menangkap dua tersangka lain yang berinisial HY alias Ferdi dan H.

Penyidik kemudian menangkap kembali pengedar kelima setelah melakukan interogasi pada keempat pengedar yang telah diamankan.

"Setelah empat tersangka diamankan dna diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Mengenai PPN dan PPh atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Voucher

Argo menyebutkan total lima tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Barang bukti berupa delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 H5, dimana narkoba tersebut akan diedarkan ke tempat hiburan.

Argo mengatakan, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang penghuni Lapas Barelang Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Baca Juga: Manfaat Olahan Kakao dan Cokelat Terhadap Kesehatan Tubuh

Atas perbuatannya, kelima tersangka dapat diancam hukuman mati atau paling ringan lima tahun hukuman penjara.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun", ujar Argo.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini