PORTAL PASURUAN - BLT BPUM UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Bantuan senilai Rp2,4 Juta diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan BLT BPUM UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit sehingga penerima bantuan tidak dipungut biaya dalam proses penyalurannya.
Baca Juga: Hindari 4 Makanan Ini Agar Kulit Tak Semakin Berminyak, Kurangi Makan Gorengan
Bantuan UMKM masih bisa dicairkan sampai akhir Januari 2021. Menteri Koperasi dan UMKM juga berupaya untuk melanjutkan bantuan UMKM ini di tahun 2021.
Berikut syarat penerima BLT BPUM UMKM 2021 seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Kementerian Koperasi dan UMKM.
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
Artikel Rekomendasi