PORTAL PASURUAN - Angka positif Covid-19 di DKI Jakarta kian menghawatirkan.
Tak hanya masyarakat, Gubernur DKI Anies Baswedan pun pernah terinfeksi virus tersebut.
Untuk mencegah penularan virus Covid-19 di masyarakat, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan pembatasan pergerakan.
Baca Juga: Karawang Zona Merah Covid-19, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Kluster Industri jadi Penyebab
Salah satu poinnya adalah tidak membiarkan adanya kerumunan manusia.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Polda Metro Jaya membentuk satgas bernama tim pemburu Covid-19. Tim tersebut ditugaskan untuk sidak ke berbagai tempat.
Dalam sidak kali ini, tim dari pemburu Covid-19 mempunyai sasaran tertentu untuk melakukan penindakan.
Seperti yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tim pemburu melakukan sidak ke salah satu tempat hiburan malam (THM), Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Cita-Citanya Bertemu Aktor Sinetron Ikatan Cinta Arya Saloka Kesampaian, Ayu Dewi: Doaku Diijabah
Artikel Rekomendasi