Kembali Ditangkap karena Narkoba, Berikut Deretan Kasus yang Pernah Menjerat Pendangdut Ridho Rhoma

- 8 Februari 2021, 06:13 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena Narkoba
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena Narkoba /Instagram.com/@ridho_rhoma

PORTAL PASURUAN - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi akibat narkoba.

Putra penayanyi dangdut Rhoma Irama itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen, Kamis 4 Februari 2021.

Berdasarkan hasil tes urin, Ridho positif menggunakan amphetamine atau pil ekstasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Still With You Jungkook BTS

"Muhammad Ridho Rhoma alias (MR) tengah menjalani pemeriksaan dan tes urine positif amphetamine atau pil ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya, Minggu 7 Februari 2021.

Ini bukan kali pertama pelantun lagu Kerinduan itu terjerat kasus narkoba.

Pada 25 Maret 2017, Ridho ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Setahun berselang, dirinya dinyatakan bebas dan tampil dihadapan publik.

Baca Juga: Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Beri Tanggapan Mengenai SKB 3 Menteri

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini