Pemerintah Susun 51 Peraturan Terkait Pelaksana Undang-Undang Tentang Cipta Kerja

29 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi Perkantoran. /

PORTAL PASURUAN - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, kementerian dan lembaga bekerja sama untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kita terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja."

"Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak (UU Cipta Kerja) diundangkan."

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 79, 82, 84, 85, 86, 87 Subtema 2, Menjaga Keselamatan di Rumah

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Tema 8 Halaman 150, 152, 153, 154, 156, 157 Subtema 3, Aturan Keselamatan

"Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 PP dan 4 Perpres," ujarnya dalam Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik Penyusunan 5 (lima) RPM Kominfo sebagai Pelaksanaan PP NSPK dan PP Postelsiar dari Jakarta, Senin 29 Maret 2021.

Menurut Sesmenko Perekonomian, ada dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika.

"Yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar)," jelasnya.

Sesmenko Susiwijono menyatakan, menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga sepakat menyelesaikan pada tanggal 2 April 2021.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021 Bali United Vs Persiraja, Gol Debut Rizky Pellu Antar Serdadu Tridatu ke Puncak

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 7 Halaman 107, 108, 109 dan 110, Subtema 2 Perkembangan Teknologi

"Sesuai dengan kesepakatan kita bersama seluruh Sekjen kementerian dan lembaga, sepakat Insyaallah akan kita kejar penyelesaiannya pada tanggal 2 April nanti," tegasnya.

Namun, demikian, Sekmenko Perekonomian menyatakan, untuk mengakomodasi masukan pemangku kepentingan maka akan dibuka masukan lagi sampai 1 April 2021 sebelum dilakukan harmonisasi di Kemenko Perekonomian.

"Karena begitu banyak masukan dari teman-teman seluruh pemangku kepentingan, seluruh masukkan masih akan ditunggu sampai dengan sebelum tanggal 2 April 2021."

"Nanti, kami merencanakan sekitar akhir bulan Maret tanggal 31 atau 1 April 2021 akan melakukan harmonisasi untuk finalisasi kelima RPM Kominfo tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 30 Maret 2021, 8 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 SD dan MI Halaman 150, 152, 153, 154, 156, 157 Subtema 3, Aturan Keselamatan di Rumah

Sesmenko Susiwijono mengharapkan acara Serap Aspirasi dan Konsultasi Publik akan dapat membangun pemahaman di kalangan pemangku kepentingan.

"Serap aspirasi dan konsultasi publik ini saya harap bisa membangun pemahaman yang sama antara kita semuanya dengan seluruh stakeholder di bidang komunikasi dan Informatika," ujarnya.

Sekmenko Perekonomian mengapresiasi atas kerja sama kementerian dan lembaga dalam penyelesaian peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan aturan pelaksana di sektor pos, telekomunikasi dan penyiaran.

"Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan, terutama jajaran Kementerian Kominfo para sekjen kementerian dan lembaga juga seluruh pemangku kepentingan utama sektor Pos Telekomunikasi dan penyiaran," ungkapnya. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: UU Cipta Kerja

Tags

Terkini

Terpopuler