Jadwal dan Layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor dan Bandung Senin 5 April

4 April 2021, 10:12 WIB
Layanan SIM Keliling. /

PORTAL PASURUAN - Para pemilik surat izin mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang masa berlakunya akan habis.

Kini Polda Metro Jaya akan menghadirkan mobil SIM keliling yang berada di lima titik lokasi pada Senin 5 April 2021.

Berikut ini lokasi yang terdapat mobil SIM keliling. Untuk kawasan Jakarta Utara mobil SIM keliling dapat ditemukan di Jalan M Saidi Raya Petukangan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 8 Halaman 103, 104, 105, 106, 107 Subtema 2, Aku Anak Mandiri

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 5 SD dan MI Tema 8 Halaman 71, 72, dan 73 tentang Desa Unik di Bali

Kawasan Jakarta Pusat, bisa langsung datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Bagi warga Jakarta Timur mobil SIM keliling terparkir di Mall Grand Cakung.

Untuk Jakarta Barat ada di Citraland Mall, dan Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.

Waktu Pelayanan mobil SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Tidak hanya warga DKI Jakarta yang disediakan layanan mobil SIM keliling, untuk wilayah Bekasi juga ada di parkir di Bekasi Cyber Park.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 1 SD dan MI Tema 8 Halaman 122, 125, 128, 129 Subtema 3 Tentang Penghujan

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 8 Halaman 141, 142, 143 Subtema 3, Aku Suka Bertualang

Untuk daerah bekasi jangan lupa mengambil nomor antrian terlebih dahulu dan waktu pelayanan pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Untuk Wilayah Bogor sendiri mobil SIM Keliling di parkir di Polsek Ciampea, dengan waktu pelayanan pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sementara itu untuk wilayah Bandung mobil SIM Keliling diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung.

Pelayanan daerah Bandung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Sedang Tayang Persebaya Versus Persela di Piala Menpora 2021, Cek Link Live Streaming di Sini

Baca Juga: Tes Kepribadian, Gambar Pertama yang Dilihat Bisa Mengungkap Jenis Kekuatan Pikiran Seseorang

Sekedar informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler