Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tulungagung Positif Covid-19, Diduga Tertular Sesama Tahanan

- 24 Desember 2020, 08:13 WIB
 Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/qimono

PORTAL PASURUAN - Sidang kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Cahaya Agung Tulungagung di Pengadilan Tipikor Surabaya ditunda hingga 4 Januari 2021.

Sebab, terdakwa Djoko Hariyanto (DH) positif Covid-19. Sidang yang sedianya dilaksanakan pada 14 Desember lalu terpaksa ditunda.

"Secara umum terdakwa ini sehat, tetapi karena hasil swab positif, sidang terpaksa ditunda," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: 5 Ide Kado Natal yang Sederhana tapi Berkesan, Murah Meriah!

Karena positif Covid-19, terdakwa Djoko sekarang isolasi selama 14 hari di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

Agung mengatakan, londisi Djoko dilaporkan sehat. Namun, demi mencegah risiko penularan lebih lanjut, sidang diputuskan ditunda hingga awal Januari tahun depan.

Kondisi Djoko yang terpapar Covid-19 baru diketahui setelah tim kesehatan melakukan tracing terhadap seluruh tahanan di Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Baca Juga: Movievaganza Trans7, Kamis 24 Desember 2020, Ada Film Tenggelamnya Kapal Van der Wijck

"Mungkin terpapar dari temannya. Sehingga pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan hingga selesai masa karantina," ujar Agung, seperti dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x