"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel) dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," kata Yusri saat diwawancarai di Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan FH pada putusan yang dibacakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020 hari ini. (Nurul Hidayati)***
Artikel Rekomendasi