"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.
Baca Juga: Terus Meningkat, Jumlah Warga Kabupaten Pasuruan yang Positif Covid-19 Capai Ribuan Jiwa
Baca Juga: Masih Butuh Ratusan Juta Dosis, Indonesia Akan Datangkan Vaksin Covid-19 Lewat Cara Ini
Yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.
Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi