Tidak Urus Perpanjangan Izin, Mahfud MD: Secara de jure, FPI Sudah Bubar Sejak 2019

- 30 Desember 2020, 15:09 WIB
ilustrasi kerumunan massa.
ilustrasi kerumunan massa. /San Fermin Pamplona/pexels.com/@sanferminpamplona

 

PORTAL PASURUAN - Siang tadi, Mahfud MD memimpin konferensi pers mengenai penghentian kegiatan FPI. Secara resmi, pemerintah melarang aktivitas FPI dan juga akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPiI.

Hal ini dikarenakan FPI tidak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum baik secara ormas ataupun organisasi biasa.

Dalam koferensi pers tersebut juga diutarakan bagaimana FPI melakukan pelanggaran selama ini. Mahfud MD menyebut aksi sweeping dan serangkaian kegiatan lain yang melanggar hukum, menjadi alasan terkait penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: Berikan Berita Sedih, Jellyfish Entertainment Resmi Bubarkan Gu9udan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2020: Aquarius Harus Hati-hati

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dikatakan Mahfud MD, secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.

Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 sebagaimana diberitakan oleh Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Mahfud MD Ungkap Fakta Terkait FPI, Sudah Dibubarkan Sejak 2019".

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Sementara sejumlah alasan diutarakan Mahfud terkait pelanggaran yang dilakukan FPI. Seperti melakukan sweeping, serta melakukan serangkaian kegiatan yang dianggap melanggar hukum.

Selain itu, Mahfud juga menyebut permasalahan yang mencuat terkait FPI berasal dari Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI, yang mencantumkan istilah khilafah dalam AD/ART.

Baca Juga: Akankah Vaksin yang Sudah Ada Mampu Mengendalikan Covid-19 Varian Baru?

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Desember 2020: Cancer Naik Jabatan!

Dalam pengumuman pembubaran FPI ini, selain Mahfud MD ada juga Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Hadir juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x