Pemerintah Kembali Mengeluarkan BLT PKH 2021

- 13 Januari 2021, 22:32 WIB

 

PORTAL PASURUAN - Pemerintah kembali meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat. 

BLT ini sengaja diberikan untuk mengurangi dampak akibat Covid-19.

Bantuan yang diberikan nantinya akan berbeda-beda setiap keluarga.

Baca Juga: Bentuk Daun Tanaman Hias Memang Beraneka Ragam, Salah Satunya Berbentuk Hati

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan jika dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, ibu hamil akan menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

BLT tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan Si Cantik Amanda Manopo, Pemeran Andin yang juga Kekasih Billy Saputra

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," demikian keterangan keterangan Kemensos tertulis sebagaimana dilansir dari artikel Ibu Hamil Bisa Dapat BLT dari Kemensos, Begini Syaratnya,

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan masyarakat yang ada sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Nikmatnya Pempek Palembang Bisa Dibuat Sendiri di Rumah

Perlu dicatat jika BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas sebanyak Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat juga akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu, dan anak sekolah yang duduk di bangku SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Sementara bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta. (Shinta Hardiyanti)***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Probolinggo-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x