Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Zulfikar Arse: Dasarnya Sudah Bertolak Belakang Dengan NKRI

- 26 Januari 2021, 15:26 WIB
Ilustrasi demo penolakan HTI.
Ilustrasi demo penolakan HTI. /ANTARA/Hendra Nurdiyansyah

PORTAL PASURUAN - Pasca penetapan HTI sebagai sebuah organisasi keagamaan yang menyimpang, Zulfikar Arse selaku anggota Komisi II DPR RI menjelaskan terkait dengan klausul dalam RUU Pemilu terbaru.

Dalam RUU Pemilu tersebut dijelaskan bahwa eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diberikan larangan untuk dapat mengikuti kegiatan pemilihan umum, baik dalam kontestasi pemilu presiden, legislatif, dan juga pilkada.

Baca Juga: Chelsea Tunjuk Thomas Tuchel Pasca Pemecatan Frank Lampard, Abramovich Sampaikan Pesan Untuk Sang Legenda

Alasan tidak diperbolehkannya eks HTI mengikuti pemilu adalah tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

"HTI dan juga seluruh anggotanya memiliki dasar yang jelas bertolak belakang dengan konsep berbangsa dan bernegara, HTI juga sudah dinyatakan oleh pemerintah sebagai salah satu organisasi keagamaan yang diarang," ujar Zulfikar seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA.

Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

Konsensus kehidupan berbangsa dan bernegara yang dimaksudkan adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan juga Bhinneka Tunggal Ika. Sedangakan HTI dan seluruh anggotanya memiliki perbedaan sehingga sangat membahayakan negara.

Zulfikar kembali menegaskan bahwa untuk menjadi seorang pejabat publik, baik itu eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri serta pegawai BUMN/BUMD ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Simak 4 Cara Agar Ginjal Selalu Sehat dan Tidak Infeksi, Konsumsi Air Putih Salah Satunya

Ia menambahkan bahwa segala bentuk persyaratan serta sumpah janji haruslah dibarengi dengan komitmen terhadap empat konsensus dasar bangsa.

Sebagai  hal yang bersifat fundamental, tentu saja keberlangsungan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus sesuai dengan empat dasar tersebut.

Sedangkan HTI dan seluruh anggotanya jelas bertolak belakang, hal ini lah yang menjadi dasar kuat bahwasannya eks anggota HTI tidak diperbolehkan mengikuti pemilu.

Baca Juga: 4 Makanan untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Penderita Diabetes, Dijamin Rendah Kadar Gula

HTI sendiri selama ini dinilai kerap ingin merubah dasar negara, jika diperbolehkan mengikuti pemilu, tentu saja akan sangat berbahaya bagi bangsa dan negara.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai bahwa larangan yang terjadi adalah logis dengan melihat sepak terjang HTI selama ini. Dalam RUU Pemilu, larangan kepada eks HTI mengikuti pemilu tertuang pada BAB I Peserta Pemilu Bagian Kesatu Persyaratan.

Baca Juga: Komentari Pemecatan Frank Lampard, Mourinho: Hal Wajar dalam Sepakbola Modern

Dalam pasal 182 ayat 2 (ii) dan juga pasal 182 ayat 2 (jj) telah tertuang jelas bagaimana persyaratan bagi peserta pemilihan umum.

RUU pemilu merupakan salah satu usul inisiatif Komisi II DPR RI, dan hingga saat ini prosesnya masih berada pada gtahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x