Polri Tegaskan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Era 1998

- 27 Januari 2021, 06:05 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kanan) yang besok akan segera dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri di Istana.
Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kanan) yang besok akan segera dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri di Istana. /Arahkata/

PORTAL PASURUAN - Usai dilantik sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia, Komjen Pol Listyo Sigit membentuk konsep Pengamanan Swakarsa. Akibatnya banyak kritik yang menyamakan konsep tersebut sama dengan di era 1998.

Polri menegaskan bahwa Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era 98 yang saat itu terkesan otoriter.

Baca Juga: IPW Sebut 340-an Jenderal Menganggur, Rusdi Hartono: Tidak Ada Itu!

"Ini jelas berbeda dengan bentuk Pam Swakarsa yang dibentuk saat era 1998," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono mekalui keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa wacana dibentuknya Pam Swakarsa tersebut telah diatur dan ada dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Baca Juga: Perdana Menteri Menolak Untuk Mundur, Thailand Diguncang Protes

Selain itu Pam Swakarsa juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Pam Swakarsa.

"Dalam UU Kepolsian, disebutkan bahwa fungsi kepolisian diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu dengan aparat terkait dan bentuk-bentuk dari pengamanan swakarsa," ujar Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA.

Baca Juga: Sidang Pemakzulan Donald Trump Dilakukan Bulan Depan, Drama Politik Kotor Hingga Penghasutan

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x