PORTAL PASURUAN - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mempunyai segudang fungsi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Salah satu fungsi e-KTP adalah sebagai alat bukti identitas diri dalam menunjang kegiatan administratif lainnya.
Kegiatan administratif yang membutuhkan e-KTP misalnya persyaratan bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah, persyaratan pembuatan rekening bank, dan persyaratan melamar pekerjaan.
Mengingat pentingnya e-KTP dalam menunjang kegiatan administratif sehingga wajib bagi WNI tanpa terkecuali untuk memilikinya dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Membuat e-KTP sangat mudah dan dapat dilakukan oleh setiap orang secara gratis. Berikut syarat membuat e-KTP 2021 seperti dikutip PORTAL PASURAN dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
1. Usia minimal 17 tahun atau telah menikah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akte kelahiran
4. Surat pengantar dari RT/RW setempat
Apabila orang ingin membuat e-KTP dan bukan merupakan warga setempat, wajib menyertakan surat keterangan pindah dari daerah asalnya.
Artikel Rekomendasi