Cara Mudah Membuat e-KTP Tahun 2021, Lengkap Beserta Syaratnya dan Berkas Kelengkapan

- 29 Januari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi KTP: Jangan Khawatir! Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id.*
Ilustrasi KTP: Jangan Khawatir! Tak Punya KTP Tetap Bisa Dapat BST Rp300 Ribu, Cek di Laman dtks.kemensos.go.id.* /Portal Bandung Timur/May Lodra

PORTAL PASURUAN - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mempunyai segudang fungsi bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

Salah satu fungsi e-KTP adalah sebagai alat bukti identitas diri dalam menunjang kegiatan administratif lainnya.

Kegiatan administratif yang membutuhkan e-KTP misalnya persyaratan bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah, persyaratan pembuatan rekening bank, dan persyaratan melamar pekerjaan.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Pencegah Diabetes dan Diare, Ternyata Singkong juga Punya Zat Racun, Hati - Hati Saat Memasak

Mengingat pentingnya e-KTP dalam menunjang kegiatan administratif sehingga wajib bagi WNI tanpa terkecuali untuk memilikinya dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Membuat e-KTP sangat mudah dan dapat dilakukan oleh setiap orang secara gratis. Berikut syarat membuat e-KTP 2021 seperti dikutip PORTAL PASURAN dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:

1. Usia minimal 17 tahun atau telah menikah
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi akte kelahiran
4. Surat pengantar dari RT/RW setempat

Apabila orang ingin membuat e-KTP dan bukan merupakan warga setempat, wajib menyertakan surat keterangan pindah dari daerah asalnya.

Baca Juga: Kontroversial dan Terancam Dimakzulkan Untuk Kali Kedua, Ini 4 Fakta Donald Trump yang Jarang Diketahui

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini