Syarat Pendaftaran dan Informasi Keperluan Pembuatan SKCK, yang Jadi Trending Topik di Twitter

- 30 Januari 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /Tribrata

PORTAL PASURUAN - Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) merupakan keterangan resmi bagi seorang warga atau masyarakat tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan yang pernah dilakukan sesuai dengan catatan kepolisian. 

Baca Juga: Umat Hindu di Indonesia Peringati Hari Raya Saraswati, Begini Makna dari Perayaan Tersebut

Biasanya SKCK digunakan sebagai syarat mendaftar CPNS maupun melamar pekerjaan. Kini membuat SKCK lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, SKCK dapat diperpanjang bila merasa perlu.

Berikut informasi mengenai keperluan pembuatan SKCK serta syarat dan ketentuannya, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Polri.

Baca Juga: Laga Torino vs Fiorentina Berakhir Imbang, Nicola Tidak Puas dengan Hasil Tersebut

A. MABES POLRI

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga pemerintahan tingkat pusat
- Penerbitan VISA
- Ijin tinggal tetap di luar negri
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak bagi pemohon WNA
- Melanjutkan sekolah luar negeri

B. POLDA

- Melamar pekerjaan
- Memperoleh paspor atau VISA
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja ke luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
- Pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi
- Pencalonan kepala daerah tingkat provinsi

Baca Juga: Bareskrim Polri Mengamankan 5 Pengedar Narkoba Beserta 3 Alat Bukti

C. POLRES
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota
- Melamar sebagai PNS
- Melamar sebagai anggota TNI/POLRI
- Pencalonan pejabat publik
- Kepemilikan senjata api
- Melamar pekerjaan
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota

D. POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah

Syarat dan Ketentuan

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir / kenal lahir / ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Mengenai PPN dan PPh atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana dan Voucher

WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x