Menindaklanjuti Pesan Jokowi saat Ratas Evaluasi PPKM, Menag Yaqut Keluarkan Surat Instruksi

- 3 Februari 2021, 14:58 WIB
Gus Yaqut.
Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

PORTAL PASURUAN - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5).

Dikeluarkannya surat instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada 29 Januari 2021.

Baca Juga: Akhirnya Bercerai, Rachel Vennya Trending Di Twitter

Melalui surat instruksi tersebut, Menag memperkenalkan istilah baru yakni 5M yang mempunyai arti Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Membatasi mobilisasi dan interaksi, dan Menjauhi kerumunan,

Sebelum mengeluarkan instruksi tersebut, Gus Yaqut telah melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dari 23 provinsi secara daring.

Baca Juga: Polri Gandeng Kemlu, Kemenkominfo, dan Interpol buru Pembakar Merah Putih

Instruksi Nomor 01 Tahun 2021 ini dikeluarkan untuk menekan dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di tanah air.

"Ini bagian dari upaya kita untuk menekan laju paparan COVID-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," kata Yaqut.

Secara umum, instruksi ini ditunjukkan kepada tujuh pihak yang berada di naungan Kementerian Keagamaan.

Baca Juga: Wolves vs Arsenal, The Gunners Gagal Raih Poin Usai Main dengan Sembilan Orang

Berikut tujuh pihak yang disebutkan dalam instruksi tersebut.


1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat

2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri

3. Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag kab/kota

4. Kepala Madrasah

5. Kepala KUA

6. Penyuluhan Agama

7. Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan (5) di lingkungannya masing-masing.

Yaqut juga menambahkan tidak segan-segan memberikan sanksi jika instruksi ini tidak dilaksanakan, tetapi jika dilakukan akan memberikan penghargaan.

Baca Juga: Ada Rencana Liburan ke Jawa Timur? 4 Objek Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi

"Saya tegaskan, jika instruksi ini dilaksanakan dengan baik tentu ada reward nya. Tapi kalau tidak dilaksanakan, tentu ada punishment yang kita berikan juga," kata Yaqut.

Menag juga menegaskan bahwa seluruh ketentuan protokol kesehatan yang telah diterbitkan masih tetap berlaku dan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaanya melalui koordinasi dan pelaporan.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini