PORTAL PASURUAN - Pemkot Bogor memberlakukan kebijakan ganjil-genap untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
Seperti diketahui, Kota Bogor kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Meski begitu, pemberlakuan aturan ganjiil genap untuk kendaraan bermotor itu hanya berlaku di akhir pekan.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi.
"Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor tiap Jumat, Sabtu, dan Minggu, selama 14 hari ke depan," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya di Bogor, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya.
Pedestrian di kawasan Istana dan Kebun Raya akan ditutup setiap akhir pekan untuk menghindari kerumunan.
Pemkot juga menerapkan pelarangan aktivitas apapun yang menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tematik 5 Kelas 3 SD Tema Cuaca, Subtema 1 Keadaan Cuaca, Halaman 27 dan 33
Artikel Rekomendasi