Pengangkatan Guru Honorer jadi Tenaga PPPK Munculkan Wacana Seleksi CPNS Ditiadakan, Ini Tanggapan Ketua IGI

- 9 Februari 2021, 13:50 WIB
Diprioritaskan guru honorer sebagai pekerja honorer menerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
Diprioritaskan guru honorer sebagai pekerja honorer menerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

PORTAL PASURUAN - Seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka.

Dengan akan dibukanya kuota PPPK tersebut maka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru honorer ditiadakan.

Kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK dinilai belum cukup mengangkat kesejahteraan guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Eight IU feat Suga BTS, Lengkap dengan Arti dalam Bahasa Indonesia

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim .

"Mengangkat guru honorer menjadi PPPK tidak akan serta merta membuat mereka sejahtera," ujarnya seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI, Senin 8 Februari 2021.

Menurunya Ramli, fokus utama pemerintah seharunya rekrutmen dan pelatihan guru.

Ia juga menyayangkan tidak adanya penghargaan terhadap guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Ramli menyebut banyak guru honorer yang secara kualitas, bahkan jauh lebih baik dibandingkan guru PNS.

Pihaknya juga menyoroti pemerintah daerah yang belum berbuat banyak terhadap nasib guru honorer.

Baca Juga: 11 Pola Pikir Organisasi Bisnis yang Perlu Dipahami untuk Menjadi Pengusaha Sukses

Hal itu tidak terlepas dari sikap pemerintah daerah yang meragukan komitmen pemerintah pusat terkait sumber dana untuk menggaji PPPK.

"Beberapa pemerintah daerah menyatakan bahwa belum ada komitmen dari pemerintah pusat mengenai gaji PPPK ditanggung oleh APBN," tambah Ramli.

Pemerintah daerah tidak mau terjadi konsekuensi terhadap anggaran.

Kebijakan pemerintah menyiapkan kuota satu juta guru honorer diangkat menjadi PPPK akan sulit terealisasikan.

Baca Juga: Penyebab Munculnya Gerakan Pan Afrikanisme, Gerakkan Solidaritas yang Muncul Akhir Abad 19

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam diskusi virtual bertajuk Guru Honorer dan Peran Anak Bangsa yang diadakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Inggris Raya menyebut PPPK sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Pendaftaran CPNS tidak bisa diikuti apabila usia lebih dari 35 tahun. Sementara 95 persen guru honorer berusia 35 tahun ke atas," sebutnya.

Berdasarkan data  dari Kemendikbud RI, rata-rata gaji guru honorer bervariasi dari Rp50.000 - Rp350.000 per bulan.

Dengan diangkatnya guru honorer menjadi PPPK pemerintah berusaha meningkatkan gaji menjadi sebesar Rp2.9 juta per bulan. Ditambah tunjangan dan sertifikasi. ***

 

 

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemendikbud RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x