Satgas Penanganan Covid-19 dan PMI Buat Gerakan Ayo Donor Plasma Konvalesen, Sebagai Upaya Mengakhiri Pandemi

- 9 Februari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi donor plasma konvalesen.
Ilustrasi donor plasma konvalesen. /Pixabay/Antonio_Corigliano

PORTAL PASURUAN - Satgas Penanganan Covid-19 melakukan kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) kembali meminta penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma konvalesen.

Hal tersebut dilakukan mengingat banyaknya pasien positif Covid-19 yang sedang berjuang untuk sembuh.

Kedua lembaga tersebut sudah melakukan gerakan nasional donor plasma konvalesen ini sejak Januari 2021.

Baca Juga: Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron Tinjau 4 Lokasi Bencana

Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dalam siaran pers peluncuran situs pendaftaran pendonor konvalesen di Jakarta pada Senin, 8 Februari 2021 menjelaskan, bahwa mendonorkan plasma konvalesen itu, sebagai bentuk rasa syukur setelah sembuh.

Serta membantu pasien lain yang sedang berjuang untuk pulih dari Covid-19.

Doni menambahkan, bahwa kebutuhan plasma konvalesen semakin meningkat, sehingga dibutuhkan penyiapan stok kebutuhan plasma konvalesen melalui pendonor.

Baca Juga: Al Ahly vs Bayern munich, Dua Gol Lewandowski Bawa FC Hollywood ke Final Piala Dunia Antar Klub

Hal tersebut, disebabkan bertambahnya kasus positif Covid-19 setiap harinya.

"Sebagian besar pasien memang cukup melakukan isolasi mandiri, tetapi ada sebagian lain memerlukan perawatan intensif. Terapi plasma ini menjanjikan kesembuhan yang tinggi," ungkap Doni, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Sementara itu, Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Jusuf Kalla mengatakan, bahwa PMI siap untuk melayani pendonor plasma di berbagai daerah.

Baca Juga: Ibunda Ricky Harun Unggah Potret Pakai Mini Dress, Donna Harun bak ABG

Saat ini, PMI sudah menyiapkan 31 unit Donor Darah (UDD) dan mempunyai peralatan untuk mengelola plasma konvalesen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Gerakan yang dibuat Satgas Penanganan Covid-19 dan PMI ini diharapkan bisa mendorong penyintas Covid-19 yang memenuhi syarat untuk bersedia secara sukarela menjadi pendonor plasma konvalesen, sebagai upaya mengakhiri pandemi.

Adapun syarat pendonor plasma konvalesen, antara lain berusia 18-60 tahun, mempunyai berat badan di atas 55 kilogram dan tidak menerima transfusi darah selama enam bulan terakhir.

Baca Juga: Perbedaan Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Secara Fundamental

Selain itu, mempunyai surat keterangan sembuh Covid-19 dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari, selain itu lebih diutamakan pria, atau perempuan yang belum pernah hamil.

Untuk pendaftaran calon pendonor juga sangat mudah, bisa melalui situs plasma konvalesen.covid19.go.id, aplikasi Ayo Donor PMI, atau melalui call center di nomor 117.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini