Bareskrim Limpahkan 3 Kasus Habib Rizieq Shihab Ke Kejagung

- 9 Februari 2021, 17:39 WIB
Polri.
Polri. /Instagram.com/@divisihumasplri

PORTAL PASURUAN - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tiga kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menjelaskan pada Jumat, 5 Februari 2021 Kejagung mengirim surat ke Bareskrim yang menyatakan ketiga kasus yang menyeret HRS telah lengkap.

"Dan pada tanggal 5 Februari 2021, pihak Kejagung telah mengirim surat ke Bareskrim Polri dimana isi surat itu memberitahu bahwa perkara tersebut dinyatakan telah lengkap penyidikannya," kata Rusdi.

Baca Juga: Rayakan Hari Pers Nasional, PWI Pasuruan: Kita Juga Mendukung Langkah Pemerintah

Penyerahan berkas itu dilakukan pada Senin, 8 Februari 2021 setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 5 Februari 2021.

"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada JPU (Tahap II)," kata Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan setelah dilimpahkan, tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab JPU.

Diketahui bahwasannya, HRS terjerat tiga kasus setelah kepulangannya di tanah air yakni pelanggaran kekarantinaan kesehatan di petamburan Jakarta Pusat, keramaian Megamendung Bogor, dan menghalangi wabah penyakit menular di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: 2 Janji dan 1 Bantuan Menteri Sosial Tri Risma Kepada Warga Terdampak Banjir Bandang Gempol

Dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di petamburan Jakarta Pusat HRS diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan tindak pidana sehingga menimbulkan kedaruratan kesehatan.

Selain itu, HRS diduga juga melanggar Pasal 216 KUHP tentang ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Berita kepada Kawan, Ebiet G Ade: Kegelisahan di Tengah Bencana

Adapun dalam kasus keramaian Megamendung Bogor HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP.

Disamping itu juga dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terakhir dalam kasus menghalangi wabah penyakit menular di RS Ummi Bogor HRS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Lirik Lagu Lapang Dada yang Dinyanyikan Band Sheila On 7

Disamping itu juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini