Kabar Gembira! Ucapkan Terima Kasih Peran Media, Jokowi Beri Kejutan untuk Insan Pers Indonesia

- 9 Februari 2021, 16:02 WIB
Jokowi saat melakukan sambutan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021.
Jokowi saat melakukan sambutan dalam peringatan Hari Pers Nasional 2021. /Tangkap layar youtube Setkab RI
 
PORTAL PASURUAN - Selasa, 9 Januari 2021, Presiden Jokowi memberi sambutan dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2021 di Istana Negara.
 
Acara ini diikuti oleh Ketua DPR dan MPR RI, para menteri, Ketua pers beserta para tokoh pers nasional. Tampak beberapa gubernur juga mengikuti konferensi ini, baik yang hadir maupun secara virtual.
 
Dalam sanbutan itu Jokowi mengucapkan terima kasih untuk seluruh insan pers di Indonesia, karena telah menjadi barisan terdepan untuk menyampaikan informasi serta menjembatani komunikasi pemerintah dengan masyarakat.
 
 
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh insan pers, karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu mereka untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," ungkap Jokowi, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Youtube Sekretariat Kabinet RI.
 
Jokowi mengamati saat ini industri media juga diterpa akibat pandemi Covid-19. Ia mengakui insentif yang diberikan kepada industri media tidak seberapa, di tengah beban fiskal pemerintah yang saat ini juga berat.
 
 
Sebab itu, pemerintah berusaha membantu meringankan beban industri media. Salah satunya yaitu dengan membebaskan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang berlaku hingga Juni 2021.
 
"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ungkap Jokowi
 
Tidak hanya pers, insentif tersebut juga diberikan kepada industri lain. Salah satunya pembebasan abonemen listrik kepada industri media.
 
 
Selain itu, pemerintah sudah mengurangi PPh 22 impor dan PPh badan. Jokowi juga meminta agar keputusan ini dikawal dengan Menteri Keuangan.
 
Jokowi berpesan kepada industri media untuk mengoptimalkan digitalisasi penyiaran yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital.
 
 
Terakhir, pemerintah menegaskan untuk membuka diri kepada insan pers, menerima aspirasi demi terwujudnya harapan dan optimisme dalam menghadapi krisis saat ini.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x