SAMINDO dan Setara Institute laporkan Aisha Weddings ke Kepolisian, Terkait Pelanggaran UU pada Situsnya

- 14 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Unsplash/Drew Coffman

PORTAL PASURUAN - Aisha Weddings yang ramai diperbincangkan di media sosial, lantaran menyebarkan iklan yang meresahkan masyarakat. Adapun iklan yang ditampilkan, seperti pernikahan di bawah umur, nikah siri dan ajakan poligami.

Menanggapi kasus tersebut, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dan Setara Institute mengadakan webinar yang bertema "Memahami Logika Hukum dan Membongkar Ideologi Misoginis di Balik Aisha Wedding" yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil untuk Perempuan dan Politik (Ansipol), Yuda irlang Kusumaningsih yang mengikuti webinar tersebut menilai, bahwa iklan pernikahan anak yang dilakukan Aisha Weddings termasuk dalam 'human trafficking' atau perdagangan manusia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Heartbreak Anniversary'-Giveon, Rilis Pada Tahun 2020 Dalam Album Bertajuk Take Time

"Ada yang melihat peluang bahwa kita bisa memanfaatkan perkawinan anak, kawin siri, dan sebagainya, jadi sebagai peluang ekonomi dan jelas-jelas bahwa ini adalah trafficking dan dipaket sedemikian rupa," ujar Yuda, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara.

Yuda menjelaskan, bahwa Aisha Weddings yang muncul di akhir tahun tersebut diduga dipicu permasalahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dimana semua orang kesulitan mencari uang dan banyak acara pernikahan yang dibatalkan.

Baca Juga: 6 Ide Unik dan Keren Ini Bikin Hari Valentine Lebih Berkesan, Simak Agar Hubungan Makin Romantis

Selain mengadakan webinar, SAMINDO dan Setara Institute juga melaporkan Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya terkait mempromosikan pernikahan anak dibawah umur.

Advokat dan penggiat SAMINDO-Setara Institute, Disna Rianti menjelaskan, bahwa pihaknya sedang mendalami website Aisha Weddings yang mewajibkan anak perempuan menikah di usia 12 hingga 21 tahun.

Dia menambahkan, jika promosi yang dilakukan Aisha Weddings itu sudah melanggar undang-undang di Indonesia, salah satunya UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

Baca Juga: 5 Ide Kado di Hari Valentine untuk Orang Terkasih, Musik dan Scrapbook Jadi Hadiah Paling Berharga

"Jelas melanggar undang-undang, karena kita mengatur tentang perlindungan anak, anak itu 18 tahun ya, jadi ada pelanggaran disitu," ungkap Disna.

Tidak hanya SAMINDO-Setara Institute saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan mengenai penyelenggara pernikahan dengan situs Aisha Weddings ke Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengkonfirmasi, bahwa KPAI memang melaporkan masalah Aisha Weddings.

Baca Juga: Pilkades Serentak Digelar Akhir Tahun 2021, Pemkab Pasuruan Siapkan Formulasi Anggaran Tambahan

Rusdi menambahkan, bahwa penyidik sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum dari situs Aisha Weddings.

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini, untuk bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," pungkas Rusdi.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x