Di Hadapan Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sebut UU ITE Berpotensi Digunakan untuk Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 09:30 WIB
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jendera Polisi Listyo Sigit Prabowo /Tian Pardamean/ragamindonesia.com

PORTAL PASURUAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepada Kapolri untuk menghormati kebebasan berpendapat.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat menggelar rapat bersama pimpinan TNI-Polri, Senin 15 Februari 2021.

Menanggapi permintaan tersebut, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Biodata Panji Saputra, Langganan Peran Suami Jahat di FTV Suara Hati Seorang Istri yang Juga Pemilik Coffeshop

Pasalnya undang-undang ini pada prakteknya di lapangan sering kali disalahgunakan.

Listyo juga mengatakan akan mengedepankan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan.

"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksana kan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan sifat persuasi," kata Kapolri seperti dikutip dari situs resmi Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Bila Rasaku Ini Rasamu yang Dipopulerkan Band Kerispatih, Lawas tapi Masih Membekas

Selain itu, langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian akan bersifat restorative justice atau keadilan restoratif.

Lewat cara tersebut, polisi akan melakukkan pendekatan dengan cara mempertemukan korban dengan terdakwa.

Listyo mengakui bahwa pasal karet yang ada dalam UU ITE sering digunakan untuk mengkriminalisasi pihak lain.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Love is Gone'- Dylan Matthew dan Slander

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melaporkan. Lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasi dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depannya," ujarnya.

Selain itu, Kapolri Sigit juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih beretika dalam menggunakan media sosial.

Kapolri juga berjanji akan menggunakan upaya persuasi apabila menerima laporan terkait dengan UU ITE.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x