Proses Pencairan Bantuan UKT 2021 bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

- 17 Februari 2021, 21:18 WIB
Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan. /Pixabay/nikolayhg

PORTAL PASURUAN - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada mahasiswa yang tersebar seluruh Indonesia.

Bantuan UKT tersebut diluncurkan untuk membantu meringankan beban keluarga untuk membayar UKT di tengah pandemi Covid-19.

Nominal bantuan yang akan kepada mahasiswa sebesar Rp2,4 juta untuk pembayaran UKT dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Orang yang Memiliki Sifat Sombong dan Cara Untuk Mengatasinya

Bantuan Rp2,4 juta dapat Mahasiswa gunakan untuk pembayaran UKT sedangkan jika mahasiswa tersebut telah membayar UKT terlebih dahulu maka uang tersebut akan dikembalikan.

"Bantuan tetap dilanjutkan dan UKT yang sudah terlanjur dibayarkan harus dikembalikan atau untuk menambah UKT bila nilai UKT nya diatas nilai bantuan, terserah kebijakan pimpinan kampus," kata Yonny Koesmaryono, Tim Teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

Adapun untuk proses pencairan bantuan UKT atau SPP terdiri ada 6 proses yang akan dilewati sebagai berikut.

1. Usulan
Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyampaikan usulan daftar nama mahasiswa penerima dana bantuan UKT atau SPP melalui surat elektronik.

Baca Juga: Bisa dengan Al-Quran, Berikut 7 Tips Membuat Calon Bayi Cerdas Sejak Dalam Kandungan

2. Validasi
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan validasi usulan daftar nama mahasiswa penerima dana bantuan UKT atau SPP dalam sistem Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

3. Pencairan
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memerintahkan pencairan dana bantuan UKT atau SPP setelah proses validasi selesai.

4. Penyaluran
PPK mencairkan dana bantuan UKT atau SPP dari rekening kas umum negara ke rekening penampung bank penyalur.

5. Transfer
Bank Penyalur melakukan transfer bantuan biaya pendidikan melalui rekening perguruan tinggi yang resmi dan diketahui pemimpin perguruan tinggi.

Baca Juga: Juergen Klinsmaan Sanjung Lukaku Setinggi Langit, Eks Pelatih Timnas Jerman: Dia Memiliki Kekuatan

6. Pencatatan
Perguruan tinggi mencatat penerimaan dana bantuan UKT atau SPP sebagai penerima UKT bagi Perguruan Tinggi Negeri dan SPP bagi Perguruan Tinggi Swasta.

Untuk Mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan UKT apabila sudah melakukan pembayaran UKT maka uang tersebut akan diganti dengan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, 11 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Berpotensi Alami Cuaca Ekstrim

"Bantuan tetap dilanjutkan dan UKT yang sudah terlanjur dibayarkan harus dikembalikan atau untuk menambah UKT bila nilai UKT nya diatas nilai bantuan, terserah kebijakan pimpinan kampus," kata Yonny.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x