Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN, Begini Caranya

- 21 Februari 2021, 19:00 WIB
foto Mobile JKN.
foto Mobile JKN. /BPJSkesehatan_RI/ instagram

PORTAL PASURUAN - Dalam upaya pemerintah Indonesia untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) yang merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013.

Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sendiri merupakan program pemerintah yang dibentuk agar dapat memberikan jaminan kesehatan yang adil, merata, bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Kalah dari Everton di Derby Merseyside, Krisis Besar Pertama Liverpool di Anfield Sejak 1999

Program BPJS Kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekarang BPJS kesehatan bukan hanya untuk sekeluarga saja, kini BPJS dapat diikuti oleh perorangan atau mandiri.

Dilansir PORTAL PASURUAN dari situs resmi BPJS Kesehatan, adapun persyaratan yang perlu disiapkan dalam pendaftaran adalah sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP dan KK sebanyak satu lembar

2. Fotokopi akta kelahiran

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x