Cara Kerja Virtual Police, Irjen Argo: Peringatan Dikirim Secara Pribadi

- 25 Februari 2021, 17:56 WIB
Cara Kerja Virtual Police.
Cara Kerja Virtual Police. /Tangkapan layar Youtube.com/DIV HUMAS POLRI

PORTAL PASURUAN - Virtual Police atau Polisi Virtual telah resmi diluncurkan oleh Bareskrim Polri dalam rangka mencegah tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, virtual police merupakan kegiatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang konten yang berpotensi melanggar tindak pidana.

"Melalui virtual police, Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar tindak pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," kata Argo.

Baca Juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Sudah Dibuka, Simak Cara dan Link Pendaftaran di Tiap Provinsi

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut mengungkapkan cara kerja virtual police dalam memberikan edukasi kepada pengguna dunia maya.

Cara kerja virtual police berawal ketika petugas menemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana.

Kemudian petugas menscreenshot unggahan tersebut untuk dikonsultasikan kepada tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Baca Juga: Atalanta vs Real Madrid, Gol Tunggal Mendy Bawa Kemenangan Los Blancos atas 10 Pemain La Dea

Setelah itu, apabila ahli menyatakan unggahan tersebut ada unsur pidana maka akan diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk siber untuk memberikan pengesahan

Setelah proses pengesahan selesai kemudian virtual police alert peringatan dikirim secara pribadi melalui direct message (DM) ke akun yang bersangkutan.

Baca Juga: Perusahaan Swasta akan Melakukan Vaksinasi Mandiri atau Gotong Royong, Begini Kata Menteri BUMN Erick Thohir

Argo berharap dengan adanya virtual police ini dapat mengurangi berita bohong yang tersebar didunia maya dan meminimalisir kegiatan saling lapor karena ketersinggungan.

"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari saling lapor," kata Argo.

Argo juga menepis anggapan bahwa virtual police akan mengakibatkan kebebasan masyarakat di ruang digital dipersempit.

Baca Juga: Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Maret 2021, 85 Wajib Pajak Kanwil Jateng Lapor Online di Awal

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," kata Argo.****

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini