PORTAL PASURUAN- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat resmi melakukan pemberhentian terhadap Marzuki Alie dan enam anggota partai lainnya pada Jumat 26 Februari 2021.
Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat menyebutkan enam anggota partai tersebut adalah, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
"DPP Partai Demokrat telah resmi memberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, dan Ahmad Yahya," kata Herzaky seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara.
Baca Juga: Lirik Lagu First Date dari Blink-182, Single Tentang Kencan Pertama yang Canggung dan Penuh Rumit
Selain keenam anggota tersebut, ada nama Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI 2009-2014 yang juga diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Marzuki dinilai melakukan pelanggaran kode etik PartaI Demokrat sebagaimana yang telah diputuskan dalam hasil sidang oleh Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Darmizal sendiri bukan orang sembarangan, sebelumnya dirinya menjabata sebagai Wakil Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat periode 2015-2020.
Politikus tersebut kemudian mengundurkan diri dari jabatannya pada tahun 2018 setelah tercata sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi.
Ahmad Yahya merupakan Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat yang aktif dalam periode 2015-2020.
Artikel Rekomendasi