Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI dan Sipil, Kapolri Jendral Listyo Sigit Terbitkan Surat Telegram

- 26 Februari 2021, 21:05 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Divisi Humas Polri

PORTAL PASURUAN - Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespon cepat kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Rabu 24 Februari 2021.

Kapolri langsung mengeluarkan surat telegram Nomor ST/396/II?HUK.7.1/2021 tentang penggunaan senjata api bagi anggota polisi.

Kadiv humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Oemar Bakri yang Dipopulerkan Iwan Fals, Keluh Kesah Sang Guru Menerima Nasib

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga solidaritas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri.

Kapolri memerintahkan Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat terhadap bripka CS.

Argo mengatakan dalam surat tersebut berisi instruksi penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Persiapan Tanding di SEA Games 2021, Timnas Indonesia U-23 Bakal Jajal Dua Klub Liga 1

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," ujar mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah