Polri Resmi Pecat Bripka CS Usai Jadi Tersangka Penembakan yang Tewaskan Tiga Orang, Termasuk Anggota TNI

- 26 Februari 2021, 11:45 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta.
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi Bripka CS, di Cengkareng, Jakarta. /Foto: polri.go.id/PMJ News/

PORTAL PASURUAN - Polri mengambil tindakan tegas atas kasus penembakan yang melibatkan anggotanya, Bripka CS.

Usai diamankan beberapa waktu lalu, anggota Polsek Kalideres itu langsung dipecat dari kesatuan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan persnya di Mabes Polri.

Baca Juga: Tentara Amerika Serikat Dibombardir Milisi di Irak, Joe Biden Perintahkan Serangan Balik Lewat Udara

“Tersangka Bripka CS anggota Polsek Kalideres, sekarang dilakukan proses pidana oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Ferdy Sambo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri, Kamis 25 Februari 2021.

Berdasarkan aturan yang tertuan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bripka CS diberhentikan secara tidak hormat.

Seperti diketahui Bripka CS menembak empat orang di sebuah cafe di bilangan Jakarta Barat.

Baca Juga: Lirik Lagu Someday dari Lee Ji-Eun alias IU Beserta Terjemahan Indonesia, OST Drama Dream High

Itu terjadi setelah, ia diminta untuk meninggalkan cafe tersebut karena telah memasuki jam tutup.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah