PORTAL PASURUAN - Selebgram Millen Cyrus kembali terjerat kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Ia diamankan polisi setelah terjaring razia yang dilaksanakan di sebuah bar di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Februari 2021.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan Millen lantaran hasil urine miliknya positif mengandung benzodeazepin.
Baca Juga: Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Beri Harapan Baru Dunia Pendidikan
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara.
Dua orang lainnya juga diamankan bersama keponakan penyanyi Ashanty tersebut.
Polisi langsung membawa keempatnya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami untuk kita kembangkan," tambah Mukti.
Millen sendiri sebenarnya baru selesai menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor.
Ia resmi keluar dari tempat rehabilitasi awal Januari lalu.
Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik Se Asia Tenggara Versi Webometrics 2021, Ada NUS hingga UI
Millen sebelumnya ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu pada November 2020.
Saat itu ia diamankan bersama seorang pria berinisial J dengan barang bukti seberat 0,36 gram. ***
Artikel Rekomendasi