PORTAL PASURUAN - Kepala Desa yang dipercaya masyarakat untuk mengayomi warganya, justru membuat malapetaka bagi desanya.
Pasalnya oknum Kepala Desa (kades) ini telah memakai dana Covid-19 untuk bermain judi.
Kades yang tidak peka atas permasalahan warganya, AKR (43) kepala desa dari Musi Rawas (Mura).
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Menyebabkan Kelelahan? Berikut Penjelasan Para Ahli dan Tips Mengatasinya
Akibat perbuatannya Kades AKR terancam hukuman mati.
Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021 lalu.
Terdakwa yang seorang pejabat ini menggunakan bantuan dana desa tahap 2 dan 3 sebesar Rp 187,2 juta untuk membayarkan hutang judi miliknya.
Baca Juga: Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 7 SMP, Jenis-jenis Norma yang Hidup di Masyarakat
"Sebenarnya peruntukan dana itu untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," sambungnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.
Baca Juga: Lirik Lagu Derana dari For Revenge, Single yang Bercerita Tentang Mental Illness
"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
Selanjutnya, merujuk kepada Peraturan Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.
Baca Juga: Lirik Lagu Sarjana Muda dari Iwan Fals, Lagu Lawas Tentang Pencari Kerja yang Masih Related Hingga Kini
Penasehat hukum terdakwa, Sependi juga tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.***
Artikel Rekomendasi