Masyarakat Pemegang Sertifikat Vaksin Tetap Wajib Tes Covid-19 Saat Berpergian, Kemenkes Beri Penjelasan

- 17 Maret 2021, 10:15 WIB
Sertifikat Vaksin belum bisa dijadikan pelengkap syarat berpergian
Sertifikat Vaksin belum bisa dijadikan pelengkap syarat berpergian /Kabar Tegal//Lazarus Sandya Wella

PORTAL PASURUAN - Sertifikat vaksinasi Covid-19 belum bisa dijadikan syarat melalukan perjalanan secara bebas.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covi-19, Siti Nadia Tarmidzi belum lama ini.

Wanita yang juga perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu menyebut masyarakat yang sudah divaksin bukan berarti bisa berpergian layaknya sebelum pandemi.

Baca Juga: Unggah Foto Hasil USG, Pasangan Ali Syakieb dan Margin Winaya Banjir Selamat dari Artis dan Netizen

Nadia menegaskan masyarakat yang akan berpergian tetap wajib dites Covid-19.

Dirinya menjelaskan meskipun telah mendapat suntikan vaksin namun saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 16 Maret 2021 seperti dikutip dari PORTAL JEMBER dalam artikel berjudul Kemenkes Tegaskan Sertifikat Vaksin Belum Bisa Dilakukan untuk Syarat Perjalanan, Tes Covid-19 Wajib Dilakukan, Selasa 17 Maret 2021.

Baca Juga: Faktor Pendorong Terjadinya Interaksi Sosial, Materi Pelajaran IPS Kelas 7 SMP dan MTs

Baca Juga: ART Keluarga Anang Hermansyah Terima Hinaan, Ashanty dan Azriel Tunjukkan Reaksi Tak Terduga

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x