Ayah Tega Cabuli Anak Kandung, Terancam 15 Tahun Penjara

- 18 Maret 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur.
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

PORTAL PASURUAN - Sungguh perlakuan yang keji, seorang ayah yang seharusnya melindungi dan mengasihi anak-anaknya justru malah merusak masa depan anaknya sendiri.

Ayah yang tega melakukan tindak pencabulan kepada kedua anak kandungnya yang berinisial NNS (9) dan KS (6), di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pria yang tega mencabuli anak kandungnya ini langsung ditangkap pihak kepolisian, berinisial NIS (41) yang juga berprofesi sebagai seorang guru.

Baca Juga: Polisi Tangkap 79 Remaja Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Utara, Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan

Baca Juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jawa Timur , 3 Kabupaten dan Kota Potensi Cuaca Ekstrim 19 Maret 2021

"Pelaku adalah guru di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan Medan Sunggal," terang Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi yang di kutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News saat dikonfirmasi wartawan.

Yasir melanjutkan, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang selanjutnya melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga: Kontingen Indonesia Dipaksa Mundur dari Turnamen All England 2021, KBRI Inggris Diminta Turun Tangan

Baca Juga: Info Daya Tampung 14 Prodi Saintek UPN Veteran Yogyakarta di SBMPTN 2021 dan Jumlah Peminat Tahun Sebelumnya

Dengan adanya laporan sang ibu kandung korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Tersangka langsung digiring polisi ke Mapolsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Baca Juga: BMKG: Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat Potensi Alami Cuaca Ekstrim Jumat 19 Maret 2021

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD dan MI, Halaman 11-13 Subtema 1: Perbedaan Waktu dan Pengaruhnya

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x