Polisi Tangkap 79 Remaja Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Utara, Pasang Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan

- 18 Maret 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi prostitusi online.  Seorang mucikari BD ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas tindak kriminalnya yang telah melakukan penjualan anak dibawah umur secara online.
Ilustrasi prostitusi online. Seorang mucikari BD ditangkap oleh Polda Jawa Timur atas tindak kriminalnya yang telah melakukan penjualan anak dibawah umur secara online. /Ilustrasi/Pikiran Rakyat

PORTAL PASURUAN - Praktik prostitusi online kembali digagalkan aparat kepolisian.

Kini giliran Polsek Koja Jakarta Utara yang mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online.

Tak kurang dari 79 orang yang kesemuanya berusia remaja terjaring razia.

Baca Juga: Berteman Dekat dengan Penyanyi Asal Bogor Syahrini, Ayu Ting Ting Pamer Hadiah Sepatu Dan Tas Mewah

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, Iptu Wahyudi, Kamis 18 Maret 2021.

Sebanyak 79 remaja yang terdiri dari 42 perempuan dan 37 laki-laki berhasil dibekuk aparat.

“Ada 45 perempuan dan 37 laki-laki yang diamankan, namun setelah melakukan pendalaman ternyata tiga dari 45 perempuan itu hanyalah pedagang kantin. Jadi total PSK onlinenya hanya 42 orang saja ya. Jadi total seluruhnya 79 orang,” ungkap Iptu Wahyudi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Anya Geraldine Posting Video Lenggak-lenggok Bareng Gisel, Netizen Langsung Gagal Fokus

Baca Juga: BMKG: Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat Potensi Alami Cuaca Ekstrim Jumat 19 Maret 2021

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x