Polisi Bekuk Pelaku Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu di Apartemen Aeropolis Tangerang, HP dan Uang Disita

- 10 Maret 2021, 13:40 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /PIXABAY/Niekverlaan

PORTAL PASURUAN - Meski para pelakunya sudah beberapa kali diamankan, namun praktik prostitusi online masih menjamur.

Terbaru, aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku berinisial EMT yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa kondom, handphone, dan uang tunai.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

"Sudah diamankan tersangka dengan inisial EMT dalam kasus prostitusi online dengan beberapa barang bukti 1 boks kondom merek Sutra, HP, empat buku catatan, id card dan uang tunai senilai Rp755.000,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Humas Polri, Selasa 9 Maret 2021.

Tersangka diamankan dari sebuah apartemen di bilangan Aeropolis, Kota Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menawarkan sejumlah PSK.

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Oknum Anggota Polri Terhadap Laskar FPI Dilakukan Hari Ini

Tersangka juga menetapkan harga untuk sewa kamar kepada pemesan kliennya.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x