Oknum KPK Gadungan Yang Peras Kepala Sekolah SD Akhirnya Dibekuk Polisi

- 7 Maret 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/

PORTAL PASURUAN - Oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan beberapa kali memeras Kepala Sekolah SD.

Tersangka melakukan penipuan dan pemerasan mulai dari Rp600 ribu sampai dengan Rp6 juta, sejak November 2020.

"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp9,8 juta," ungkapnya Kapolres Nias Selatan AKBP Arke F Ambat.

Baca Juga: Blaise Matuidi Direkrut Inter Miami CF Sejak Pertengahan Tahun Lalu, MLS Baru Permasalahkan Status Pendaftaran

Pemerasan diduga dilakukan 3 orang tersangka. Kini Kapolres Ambat juga sudah menangkap oknum petugas KPK gadungan ini.

AKBP Arke mengatakan identitas tersangka Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).

"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pendapat Para Tokoh Islam Mengenai Ilmu Kalam, Dua Diantaranya Ibnu Khaldun dan Imam Abu Hanifah

Dari tiga tersangka polisi mengamankan uang Rp4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel, sembilan lembar kartu pengenal dan 55 lembar sistem informasi desa (SID) dari berbagai desa se-Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya, 49 lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 33 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Harga Diriku yang Dipopulerkan Wali, Takut Kehilangan Kekasih

"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.

Motif tersangka menurut AKBP Arke untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Queen Of Disaster dari Lana Del Rey, Dimaknai 'Ratu Bencana'

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x