Polisi Bekuk Pelaku Prostitusi Online Bertarif Rp500 Ribu di Apartemen Aeropolis Tangerang, HP dan Uang Disita

- 10 Maret 2021, 13:40 WIB
ilustrasi prostitusi.
ilustrasi prostitusi. /PIXABAY/Niekverlaan

“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” jelas Kombes Deon.

Dari aksinya ini, EMT memperoleh komisi senilai Rp50.000 untuk setiap tamunya.

Baca Juga: Info Daya Tampung 35 Prodi Saintek UNDIP di SBMPTN 2021, Mulai dari Kedokteran, Fisika, hingga Oceanografi

"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.

Selanutnya tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah