“Modusnya ini dengan melakukan penawaran lewat aplikasi MiChat, kemudian tersangka menetapkan harga untuk sewa kamar per 3 jam nya Rp150.000, tarif kencan Rp500.000 sampai Rp700.000,” jelas Kombes Deon.
Dari aksinya ini, EMT memperoleh komisi senilai Rp50.000 untuk setiap tamunya.
"Nantinya, dia juga mendapatkan upah sekitar Rp50.000 per tamu yang melakukan perbuatan asusila tersebut,” sambungnya.
Selanutnya tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. ***
Artikel Rekomendasi