Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Oknum Anggota Polri Terhadap Laskar FPI Dilakukan Hari Ini

- 10 Maret 2021, 06:40 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono beri keterangan pers, Kamis 4 Maret 2021. /Divhumas Polri

PORTAL PASURUAN - Gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya dilakukan hari ini.

Ketiganya diduga menghabisi nyawa empat laskar Front Pembela Islam di tol Jakarta-Cikampek kilometer 50 beberapa waktu lalu.

Pernyataan mengenai gelar perkara ini disampiakan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argoyuwono.

Baca Juga: Jenis-jenis Iklim yang Ada di Indonesia, Wajib Diketahui dan Dipahami

“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10(hari ini,red),” ujar Argo seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Humas Polri.

Gelar perkara akan dilakukan langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Rilis Album Terbaru 'R' dengan Lagu Berjudul Gone dan On the Ground, 12 Maret 2021 Mendatang

Dalam keterangan resmi Polri, gelar perkara ini masih pada tahap konteks penyelidikan.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini