Seorang Mucikari Prostitusi Online di Pasuruan Tega Menjual Gadis Dibawah Umur

- 10 Maret 2021, 21:19 WIB
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian.  Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur.
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian. Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur. /Pixabay/E1N7E

PORTAL PASURUAN - Kasus penjualan anak dibawah umur kerap terjadi di tanah air, hal ini membuat masyarakat kian merasa resah atas anak gadisnya.

Kali ini gadis dibawah umur asal kota pasuruan Jawa Timur, ikut terjerat kasus prostitusi online.

Ia dijual oleh seorang berinisial BD yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja.go.id Rabu 10 Maret 2021, Berikut Cara Login dan Ikut Pelatihan
 
Seperti yang dilansir PORTAL PASURUAN dari PMJNEWS, BD merupakan seorang mucikari prostitusi online yang tega menjual gadis berusia 16 tahun kepada pria hidung belang melalui platfom digital.

Ia tega menjual korban dengan harga Rp. 300.000 dengan layanan threesome atau layanan seks bertiga.

Lantas BD (mucikari) berhasil diringkus oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Man United vs AC Milan Liga Europa, Statistik Kedua Tim dan Prediksi Line-up

Ia berhasil diringkus Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sejak januari 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x