Seorang Mucikari Prostitusi Online di Pasuruan Tega Menjual Gadis Dibawah Umur

- 10 Maret 2021, 21:19 WIB
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian.  Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur.
-Ilustrasi prostitusi pelajar. Kasus prostitusi di bawah umur usia siswi SMP dan SMA diungkap kepolisian. Sekitar 36 siswi SMP dan SMA ini dimanfaatkan seorang muncikari berusia 38 tahunan di Mojokerto, Jawa Timur. /Pixabay/E1N7E

Baca Juga: Amien Rais Tuduh Ada Pelanggaran HAM Berat dalam Insiden Tol Cikampek, Mahfud MD: Jika Ada Bukti Sampaikan

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu 10 Maret 2021.

AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber serta melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Potensi Alami Cuaca Ekstrim

Zulham menjelaskan bahwa BD, menjual korban dengan membagikan vidio dan foto bugil melalui media digital kepada pria hidung belang. 

Setelah dinilai sepakat dengan tawaran yang ditentukan oleh BD, maka mereka akan memesan hotel guna bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini