"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu 10 Maret 2021.
AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber serta melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Potensi Alami Cuaca Ekstrim
Zulham menjelaskan bahwa BD, menjual korban dengan membagikan vidio dan foto bugil melalui media digital kepada pria hidung belang.
Setelah dinilai sepakat dengan tawaran yang ditentukan oleh BD, maka mereka akan memesan hotel guna bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 11 Maret 2021: 10 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim
Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Artikel Rekomendasi