Sudah Dibuka Sejak Kemarin, Simak Cara Daftar dan Syarat Wajib Ikut Pelatihan Pra Kerja Gelombang 15

- 19 Maret 2021, 06:45 WIB
Kartu Prakerja gelombang 15
Kartu Prakerja gelombang 15 /Instagram.com/@prakerja.go.id

PORTAL PASURUAN - Gelombang 15 program Kartu Prakerja telah dibuka sejak kemarin.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan untuk melanjutkan Kartu Prakerja.

Satu tahun berlalu, kini program bantuan keterampilan tersebut telah memasuki gelombang ke-15.

Baca Juga: Umbar Gugatan Cerai di Media Sosial, Aa Gym Mendapat Sindiran Ruhut Sitompul: Gimana Mau Jadi Teladan?

Baca Juga: Rencana Impor Beras Dinilai Rugikan Petani, Rizal Ramli Layangkan Kritik Pedas ke Pemerintahan Jokowi

Untuk mengikuti program Kartu Prakerja haruslah warga negara Indonesia yang berstatus belum bekerja atau tengah menganggur.

Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi untuk ikut program ini.

Dikutip dari akun media sosial Kartu Prakerja di @prakerja.go.id, inilah syarat wajib ikut program Kartu Prakerja gelombang 15.

Baca Juga: Kecewa Berat Atlet Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Ridwan Kamil 'Serang' Akun IG BWF

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Instagram prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini