PORTAL PASURUAN - Gelombang 15 program Kartu Prakerja telah dibuka sejak kemarin.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memutuskan untuk melanjutkan Kartu Prakerja.
Satu tahun berlalu, kini program bantuan keterampilan tersebut telah memasuki gelombang ke-15.
Untuk mengikuti program Kartu Prakerja haruslah warga negara Indonesia yang berstatus belum bekerja atau tengah menganggur.
Selain itu ada beberapa persyaratan lain yang harus dipatuhi untuk ikut program ini.
Dikutip dari akun media sosial Kartu Prakerja di @prakerja.go.id, inilah syarat wajib ikut program Kartu Prakerja gelombang 15.
Baca Juga: Kecewa Berat Atlet Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Ridwan Kamil 'Serang' Akun IG BWF
Artikel Rekomendasi