Biaya Te GeNose Jadi Rp30.000, Penumpang KA Wajib Tau

- 21 Maret 2021, 14:00 WIB
foto Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose.
foto Ilustrasi. Seorang penumpang KA menggunakan alat tes Covid-9 GeNose. //Kemenhub

PORTAL PASURUAN - PT KAI Daop 1 Jakarta sudah memberlakukan penyesuaian harga tes GeNose sejak 20 Maret 2021.

Hal ini sudah ditetapkan PT KAI Daop 1 untuk layanan Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Bekasi penyesuaian ini menjadi Rp30.000.

Penyesuain harga sudah melalui evaluasi antara PT KAI dan stakeholder, untuk meningkatkan pelayanan KA di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 22 Maret 2021, 6 Daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat Alami Cuaca Ekstrim

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 22 Maret 2021, Lebih Setengah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Alami Cuaca Ekstri

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan penyesuaian harga tes GeNose untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu 20 Maret 2021.

"Kini Stasiun Bekasi telah tersedia perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose," terang Eva.

Baca Juga: Link Live Streaming Arema FC VS Persikabo 1973 di Piala Menpora 2021

Baca Juga: Ayudia Bing Slamet Posting Foto Anak Diserbu Netizen, Ini Sebabnya

Pelayanan tes GeNose ini dilakukan bagi penumpang, dan sebelum melakukan pemeriksaan calon penumpang diwajibkan untuk tidak melakukan makan atau minum dan merokok selama 30 menit sebelumnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau untuk layanan tes di stasiun bagi para calon penumpang dilakukan h-1 atau satu hari sebelum keberangkatan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sabda Rindu, Single Baru Lyodra Masuk Cover Playlist Indonesia Terbaik

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD/MI Tema 7 Halaman 199, 200, 201, 202, 203, 204, Perkembangan Teknologi Transportasi

Sementara, Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini