Perpanjangan SIM A dan C Via Smartphone akan Diberlakukan Mulai April, Simak Cara dan Persyaratannya

- 20 Maret 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

PORTAL PASURUAN - Kini masyarakat semakin dimudahkan dengan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara online.

Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, warga bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore.

Dengan begitu, pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM. Rencananya, sistem ini mulai diberlakukan pada April 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Matahari Pagi yang Dinyanyikan Banda Neira, Moodbuster untuk Awali Hari

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 2 SD dan MI, Halaman 102, 103, 104, 105 dan 106: Bahasan Kebersamaan

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021 di Jakarta.

Yusuf menjelaskan, dalam prosesnya nanti, pemohon hanya perlu menyediakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Data itulah yang akan digunakan dalam registrasi melalui aplikasi digital Korlantas. Pemohon juga harus memverifikasi nomor telepon seluler yang digunakan.

Baca Juga: Lirik Lagu Matahari Pagi yang Dinyanyikan Banda Neira, Moodbuster untuk Awali Hari

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x